Dua Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh, Begini Kata Polisi

Dua ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, petugas awalnya menerima laporan dua ekor harimau mati. Petugas dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron mengambil laporan dan memberikan lokasi.

Kedua harimau, bintang, adalah seekor betina dan seekor Munich. Harimau jantan diyakini telah menatap dengan syarat kedua kakinya terjerat kawat tebal.

“Diduga macan bintang, karena tersangkut jerat babi, karena saat ditemukan, kaki kedua harimau itu tersangkut kawat tebal atau lebih dikenal ketapel 5.4,” ujar antara pukul 02.00 .2022. ).

Petugas kemudian melakukan operasi pengamanan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Dia mengimbau kepada pikiran terbuka untuk tidak memasang jebakan dengan alasan apa pun. Pasalnya, hal itu berbahaya bagi satwa, termasuk satwa yang dilindungi.

Pemasangan sling dapat tunduk pada Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksinya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Begitu juga dengan yang terbukti melakukan kelalaian diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.

Leave a Comment