Ini Aturan dan Imbauan Polisi kepada Atlet Sepatu Roda yang Beraksi di Jalan Raya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membenarkan ada dua titik yang viral dalam aksi roller skater di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selain melanggar peraturan lalu lintas, aktivitas ini juga mengancam jiwa.

Pada poin pertama, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jelas bahwa aktivitas skating membahayakan keselamatan pengguna jalan dan skater. Karena dilakukan di jalan tol yang melayani angkutan umum, keselamatan sudah terjamin bagi semua pengguna jalan,” kata Dirut Prioritas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Kompenerg Polri, Senin (9/5).

Poin kedua menyangkut kecepatan dan atlet yang didominasi oleh anak-anak. Ini sangat berbahaya bagi atlet dan orang lain.

“Sepatu roda dilakukan di tengah jalur dan kecepatannya cukup tinggi. Ada perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan sepatu roda dengan kecepatan kendaraan bermotor di jalur tengah,” ujarnya.

Panggil orang yang bertanggung jawab
Sebagai imbalannya, kata Jamal, polisi akan terus mengusut kasus ini. Selain itu, polisi AKAN memanggil ketua atau pejabat yang berwenang untuk mengajukan banding.

Di arena atau lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di kawasan Sunter, Jakarta Utara, atau sejumlah lokasi lain yang khusus jalan lokal, yang umumnya bukan jalan raya. Kemudian pada waktu-waktu tertentu seperti pada saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan Bermotor di lokasi tertentu atau yang telah ditentukan,” imbau Jamal.

Jamal mengatakan tidak hanya undang-undang, tetapi juga PP No 34/2006 tentang jalan. Dalam peraturan ini, setiap orang dilarang menggunakan ruang yang dapat digunakan di jalan, yang dapat menyebabkan terganggunya fungsi jalan.

10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan untuk keperluan selain angkutan, dijelaskan bahwa penggunaan jalan untuk keperluan selain kegiatan angkutan (peristiwa, peristiwa tertentu, dan kegiatan tertentu yang mempengaruhi kegiatan jalan) harus mempunyai izin dari Polri. “, Tukang Kunci.

Leave a Comment