Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok batangan atau secara ketengan. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan angka perokok remaja. Data Kementerian Kesehatan mencatat, 71 persen remaja di Indonesia membeli rokok ketengan. Prevalensi perokok remaja terus meningkat setiap tahun.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai, wacana larangan penjualan rokok batangan akan mematikan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok untuk pendapatan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Sebab, omzet pedagang pasti akan berkurang karena keuntungan yang didapat dari penjualan rokok berkontribusi signifikan terhadap pemasukan mereka.
“Kalau rokok eceran dilarang, ini kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Yang akan terdampak justru yang kecil. Pendapatan mereka lumayan dari (penjualan) rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari,” ungkap Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, Rabu (28/12).
Adik menilai hal yang sudah baik diterapkan adalah untuk pedagang tidak menjual rokok di lingkungan dekat sekolah dan tidak menjual kepada anak di bawah umur. Hal ini yang perlu dioptimalkan dan diawasi penegakannya.
“Kios kecil ini sudah ada aturan jarak jualannya tidak boleh beberapa meter dari sekolah dan tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur. Seharusnya ini sudah cukup, tidak usah sampai mengatur terkait tidak boleh jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tapi dampaknya terhadap pedagang kecil sudah pasti,” ujarnya.
Adik meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, apalagi di tengah isu krisis dan situasi ekonomi global yang tidak menentu. Jawa Timur sendiri, lanjut Adik, telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Alih-alih menjaga pertumbuhan ekonomi, kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran justru akan berdampak pada stabilitas ekonomi, termasuk di Jawa Timur.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Mestinya pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan yang dapat mendukung masyarakat bertahan di tengah isu krisis. Kita harus memastikan yang kecil-kecil ini agar bisa bertahan. Daya beli masyarakat juga belum pulih. Semua kebijakan ini harus ditinjau ulang dengan mempertimbangkan seluruh aspek apalagi di tengah situasi saat ini,” tegas Adik.
Rencana Aturan
Pelarangan penjualan rokok eceran ini tertuang sebagai usulan dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). Adik menjelaskan bahwa ia tidak setuju atas rencana revisi PP tersebut.
Dia melihat bahwa PP 109/2012 telah mengatur secara komprehensif dan mengakomodir keseimbangan antara ekosistem pertembakauan dengan kesehatan.
“Saya juga hendak menekankan bahwa PP 109 tidak perlu direvisi dan masih sangat relevan. Aturannya sudah sangat komprehensif, mari fokus pada optimalisasi implementasi peraturan yang ada dan sudah sangat baik sekali. Aturan-aturan ini kalau direvisi tetap dampaknya akan ke pihak-pihak yang kondisinya tengah berusaha untuk bertahan dan pulih. Mereka adalah tulang punggung ekonomi kita,” tutupnya.