Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pejabat negara atau pegawai negeri sipil akan diizinkan untuk mengajukan cuti selama musim liburan nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menetapkan hari libur bersama pada 29, 4, 5 dan 6 Mei. Dalam SE MenPan-RB No. 13/2022 mengatur bahwa Pejabat Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN di lingkungan departemen.
Ia menjelaskan, cuti diberikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti beban kerja, sifat dan karakter pegawai di masing-masing instansi pemerintah.
Tentunya ini untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik,” ujarnya.
Mengenai aturan kuota pengajuan cuti di ASN, Rini menjelaskan tergantung regulasi dari instansi masing-masing. Tentunya juga memperhatikan regulasi dalam SE MenPan-RB No. 13/2022.
Jika Kementerian PANRB diberikan cuti maksimal 3 hari baik sebelum maupun sesudah Idul Fitri. Hal ini disesuaikan dengan masing-masing instansi pemerintah. Pegawai yang cuti, meskipun Kementerian PANRB memberikan preferensi kepada pegawai yang belum cuti semuanya,” jelasnya.