Polisi menetapkan enam warga setempat sebagai tersangka pembongkaran Pos Tol Wisata Ujunggenteng milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kerusakan itu dilakukan pelaku pada Rabu (5 November).
Dari empat orang itu, satu orang mengaku sebagai pelaku perusakan dan tiga orang lainnya, satu orang mengaku hanya menonton saja,” kata Kepala Reserse Kriminal Polres Sukabumi (16 AKP I Amu Astagti (16). ) .
Menurut Hermawan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan warga sebagai tersangka perusakan Pos Tol Wisata Ujunggenteng. Dari enam tersangka, sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.
Motif penghancuran Pos Pembalasan
Menurut tersangka, aksi perusakan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan warga setempat atas aksi balas dendam tersebut, karena banyak turis yang datang berkunjung dan banyak pula yang meninggalkan sampah.
Sesuai kesepakatan, hasil retribusi bisa diberikan kepada pemerintah kota untuk merehabilitasi objek wisata pantai di Kabupaten Sukabumi bagian selatan.
Namun, warga yang sudah bersusah payah membersihkan objek wisata yang berada di kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu itu belum mendapatkan retribusi apapun, sehingga membuat frustasi petugas kebersihan.
Awalnya aksi frustasi tersebut hanya berupa membuang sampah di pos tol, namun diprovokasi oleh warga (tersangka) setempat yang melemparkan helm ke pos tersebut kepada kami dan oknum lainnya.
Aksi anarkis itu pun terekam dan diunggah ke media sosial, yang akhirnya viral. Berdasarkan laporan dan barang bukti, personel Polsek Sukabumi langsung turun ke lokasi dan menangkap beberapa orang yang diduga melakukan perusakan.
Menurut Hermawan, dari sekian banyak penyidikan, pihaknya akhirnya menetapkan enam tersangka, berinisial G, AJ, D, RA, RH dan H, yang melakukan perusakan. Dalam kasus ini, pihaknya masih mengembangkan dan tidak akan mengesampingkan tersangka lain karena ditemukan bukti lain.
Akibat perbuatan anarkisnya, enam tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 170(1) KUHP karena melakukan kekerasan di tempat umum, baik terhadap orang maupun harta benda,” katanya, dikutip Antara.
Hermawan menambahkan, selain mempertanggungjawabkan keenam tersangka, pihaknya juga mengambil rekaman video dengan menggunakan kayu dan batu sebagai barang bukti yang digunakan untuk menghancurkan posko tersebut.